Yayasan Cahaya Al Furqan merupakan sebuah lembaga nirlaba (non-profit) yang secara resmi didirikan pada tanggal 22 Maret 2016 berdasarkan akta pendirian yang sah dan berkedudukan di Jl. Nusa Indah RT. 020 Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan telah terdaftar resmi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00174456.AH.01.04 Tahun 2016.
Didorong oleh semangat pengabdian kepada masyarakat, yayasan ini dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan, dengan tujuan yang mulia untuk memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan umat dan bangsa.
Yayasan Cahaya Al Furqan didirikan oleh para pendiri yang berdedikasi tinggi yaitu Akhmad Jazuli sebagai Pembina, Isnu Hadi (rahimahullah) sebagai Pengawas, Ahmad Zaini Shabri sebagai Ketua, Verry Hidayat sebagai Sekretaris, dan Ahmad Saudani sebagai Bendahara.
Yayasan Cahaya Al Furqan berkomitmen untuk memajukan masyarakat yang fokus utamanya mencakup penyelenggaraan lembaga pendidikan formal dan non-formal seperti pondok pesantren, madrasah, mengelola LKSA, dan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana dan kaum fakir miskin.
Seiring berjalannya waktu yayasan mengalami perubahan kepengurusan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pembina Nomor 18 Tertanggal 13 Juni 2025, yang mana perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0018719.AH.01.12.TAHUN 2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Sehingga berdasarkan keputusan tersebut kepengurusan yayasan saat ini telah berubah menjadi sebagaimana yang terlampir dalam Struktur Organisasi berikut:

Mewujudkan generasi yang unggul, beriman, berilmu, dan berakhlak mulia untuk membangun masyarakat yang bertakwa dan peduli terhadap sesama
"Bekerja Dengan Hati, Tulus Untuk Mengabdi"