Seringkali kita menjumpai beberapa orang dari kalangan wanita muslimah yang masih bertanya-tanya ketika sedang dalam masa haid dan nifas, apakah diperbolehkan baginya membaca kitab suci Al-Quran ataukah tidak sama sekali, atau hanya diperbolehkan pada waktu tertentu saja?
Kali ini kita akan sharing beberapa pendapat ulama salaf tentang hukum wanita haid dan nifas jika ingin membaca Al-Qur'an.
1. Pendapat ulama Hanafiyyah.
Al-Kisaai -rahimahullah- (w. 587 H) berkata dalam kitab "Badaai' As-Shonaai'" :
"Adapun hukum (wanita) yang haid dan nifas maka tidak boleh (baginya) untuk sholat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh mushaf kecuali dengan sampulnya, masuk ke dalam masjid, dan thowaf keliling ka'bah, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam bab Junub". (Badaai' As-Shonaai', jilid 1, hal. 44)
2. Pendapat ulama Malikiyyah.
Abu Umar -rahimahullah- (w. 463 H) berkata dalam kitabnya "Al-Kaafi" :
"Dan mayoritas ulama berpendapat bahwasannya wanita yang haid dan junub tidak (dibolehkan) sedikitpun untuk membaca Al-Qur'an, dan anggaplah jika wanita tersebut (dibolehkan) membaca Al-Qur'an maka tentu saja dia akan (diperbolehkan) untuk sholat". (Al-Kaafi, jilid 1, hal. 172)
3. Pendapat ulama Syafi'iyyah.
Imam Nawawi -rahimahullah- (w. 676 H) berkata dalam kitabnya "Al-Majmu'" :
"Pendapat kami bahwasannya haram bagi orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur'an baik sedikit ataupun banyak, bahkan meskipun hanya potongan kecil dari sebuah ayat, dan ini selaras dengan pendapat mayoritas ulama". (Al-Majmu', jilid 2, hal. 158)
4. Pendapat ulama Hanabilah.
Ibnu Qudamah -rahimahullah- (w. 620 H) berkata dalam kitabnya "Al-Mughni" :
"Dan haram bagi mereka (wanita haid, nifas dan orang yang junub) untuk membaca ayat (Al-Qur'an), adapun jika sebagian kecil dari potongan ayat, jika memang tidak bisa dibedakan antara ayat Al-Qur'an dengan yang selainnya seperti menyebut nama Allah, memuji-Nya, dan dzikir yang lainnya, apabila (dengan itu) dia tidak bermaksud membaca Al-Qur'an maka tidak masalah". (Al-Mughni, jilid 1, hal. 106)
5. Pendapat ulama Dzohiriyah.
Ibnu Hazm -rahimahullah- (w. 456 H) berkata dalam kitabnya "Al-Muhalla bil Atsaar" :
"Membaca Al-Qur'an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan dzikir kepada Allah hukumnya boleh, baik dalam keadaan berwudhu ataupun tidak, baik sedang junub ataupun haid". (Al-Muhalla bil Atsaar, jilid 1, hal. 94)
Kesimpulan :
Dengan demikian jelas sekali menurut pendapat mayoritas ulama di atas, bahwasannya wanita yang sedang dalam masa haid, nifas dan junub, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk membaca Al-Qur'an ataupun menyentuhnya meskipun sebagian kecil dari mereka membolehkan hal tersebut, tentu hal ini untuk lebih berhati-hati dalam beribadah. Wallahu Ta'ala A'lam
(Mkl)
06 Agu 2020