Memahami Ilmu Hadist sebagai Bukti Semangat Umat Islam
untuk Mewariskan llmu
Pengertian Hadist dan Hadist sebagai Sumber Hukum Islam
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman di dalam Surah Al Hasyr ayat 7:
وَمَآ
ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
Artinya: “Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah.”
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di رحمه الله di
dalam kitabnya Tafsir As-Sa’di mengatakan bahwa hal ini mencakup
pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, baik yang lahir maupun yang batin.
Syariat yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ harus dilaksanakan dan diikuti.
Hal ini
melahirkan sebuah pertanyaan, dari mana syariat yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ dapat diketahui oleh umatnya,
sedangkan beliau ﷺ telah wafat 14 abad yang lalu?
Jawabannya
adalah dengan hadist yang diwariskan secara turun-temurun.
Di dalam kitab Musthalahul
Hadist karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله beliau mendefinisikan hadist
sebagai :
“Apa yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, baik itu perkataan, perbuatan,
persetujuan atau sifat.”
Hal ini
menjelaskan bahwa setiap aspek yang dilakukan oleh Nabi ﷺ adalah hadist, tentunya apa yang
dilakukan ataupun diucapkan oleh Nabi ﷺ bukanlah berasal dari nafsu
beliau sendiri.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman di dalam Surah An Najm ayat 3-4:
وَمَا
يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ٣ اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ٤
Artinya: 3. Dan
tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. 4. Ia
(Al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya).
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di رحمه الله menjelaskan bahwa ucapan Nabi ﷺ bukanlah berdasarkan hawa nafsu.
Ucapan beliau ﷺ tidak lain adalah wahyu yang
disampaikan oleh Allah kepadanya, yang berfungsi sebagai hidayah serta
pembentuk takwa, baik dalam diri beliau ﷺ maupun pada orang lain. Hal
ini menunjukkan bahwa Sunnah (hadist) merupakan wahyu dari Allah kepada
Rasul-Nya.
Sebagaimana
pula dalam firman Allah سُبْحَانَهُ
وَ تَعَالَى Surah An-Nisa ayat 113:
وَأَنزَلَ
ٱللَّهُ عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحِكْمَةَ
Artinya: Dan
(juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu
Hal ini
menunjukkan perkataan beliau ﷺ
tidak bersumber dari hawa nafsu, namun dari wahyu.
Sehingga dengan
dalil-dalil diatas tidak ada keraguan diantara para ulama bahwa hadist adalah
sandaran hukum islam kedua setelah Al Qur’an.
Tantangan Ilmu hadist
Berbeda dengan
Al Qur’an yang Allah سُبْحَانَهُ
وَ تَعَالَى jamin keorisinalannya hingga hari kiamat kelak, Hadist tidak memiliki
jaminan seperti itu. Seiring berjalannya masa hadist disusupi oleh niat-niat
buruk manusia ataupun karena kelalaian manusia itu sendiri.
Pada akhirnya
tidak semua hadist bisa kita yakini keabsahannya sebagai sesuatu yang berasal
dari Nabi Muhammad ﷺ, terkadang ada hadist lemah yang
diragukan keasliannya atau bahkan hadist palsu yang dibuat buat oleh Manusia,
tentunya kedua hadist ini tidak dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam
syariat.
Menjawab Tantangan dengan Semangat Mewariskan Ilmu
Demi menjaga
keaslian syariat agama ini, lahirlah ilmu hadist, sebuah ilmu yang menuntut
ketelitian dan kecermatan tingkat tinggi, bagaimana tidak ilmu ini meneliti
ribuan hadist yang tersebar di umat islam, memastikan hadist tersebut memiliki
jalur penyampaian yang bersambung tidak terputus, memastikan orang orang yang
menyampaikan hadist tersebut adalah orang orang yang dapat dipercaya
perkataannya.
Ilmu ini
mencatat detail seluruh jalur penyampaian hadist, memastikan profil orang orang
yang menyampaikan hadist dengan detail sehingga kita bisa mengetahui siapa
orang yang menyampaikan hadist tersebut, siapa gurunya, siapa muridnya, dimana
dia tinggal, hingga berapa lama dia belajar.
Hal ini tidak
lain tidak bukan adalah sebuah bentuk dedikasi untuk menjaga keaslian hadist
sebagai pedoman syariat, didorong oleh semangat untuk menjaga agama, para ulama
hadist menghabiskan hidupnya untuk meneliti keabsahan suatu hadist, ilmu ini
berjalan dengan metodologi yang ketat membuktikan bahwa agama ini adalah agama
ilmu bukan hanya berdasarkan budaya dan kebiasaaan.
Maka telah
jelas bahwa para ulama hadist adalah penjaga warisan Nabi ﷺ, warisan yang bukan dalam bentuk
harta atau kekayaan melainkan ilmu yang dijaga dengan keringat dan darah, ilmu
yang dijaga dengan tulisan dan rantai pengawasan yang ketat menjaganya dari
campur tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Mensyukuri dan mewariskan
Hari ini,
seorang muslim dapat mencari hadist lewat ponsel mencari k lewat gerakan jari
mengutip hadist Nabi Muhammad ﷺ.
Di balik
kemudahan ini semua ada darah, air mata dan keringat para ulama, ada semangat
yang mendorong mereka melakukan perjalan panjang berbulan bulan atau bahkan
bertahun tahun, semua atas dasar keimanan dan mencari ridho Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Kemudian ini
juga menjadi pelajaran bagi generasi-generasi islam berikutnya, bahwa agama
Islam adalah agama yang diwariskan dengan tanggung jawab bukan berdasarkan
katanya saja.
Wallahu A’lam
-Andi Muhammad Raihan Fahreza-
22 Des 2025