Memahami Ilmu Hadist sebagai Bukti Semangat Umat Islam untuk Mewariskan llmu

Memahami Ilmu Hadist sebagai Bukti Semangat Umat Islam untuk Mewariskan llmu

Pengertian Hadist dan Hadist sebagai Sumber Hukum Islam

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman di dalam Surah Al Hasyr ayat 7:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟

Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di رحمه الله di dalam kitabnya Tafsir As-Sa’di mengatakan bahwa hal ini mencakup pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, baik yang lahir maupun yang batin. Syariat yang dibawa oleh Rasulullah harus dilaksanakan dan diikuti.

Hal ini melahirkan sebuah pertanyaan, dari mana syariat yang dibawa oleh Rasulullah dapat diketahui oleh umatnya, sedangkan beliau telah wafat 14 abad yang lalu?

Jawabannya adalah dengan hadist yang diwariskan secara turun-temurun.

Di dalam kitab Musthalahul Hadist karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله beliau mendefinisikan hadist sebagai :

“Apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad , baik itu perkataan, perbuatan, persetujuan atau sifat.”

Hal ini menjelaskan bahwa setiap aspek yang dilakukan oleh Nabi adalah hadist, tentunya apa yang dilakukan ataupun diucapkan oleh Nabi bukanlah berasal dari nafsu beliau sendiri.

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman di dalam Surah An Najm ayat 3-4:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ۝٣ اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ۝٤

Artinya: 3. Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. 4. Ia (Al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di رحمه الله menjelaskan bahwa ucapan Nabi bukanlah berdasarkan hawa nafsu. Ucapan beliau tidak lain adalah wahyu yang disampaikan oleh Allah kepadanya, yang berfungsi sebagai hidayah serta pembentuk takwa, baik dalam diri beliau maupun pada orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa Sunnah (hadist) merupakan wahyu dari Allah kepada Rasul-Nya.

Sebagaimana pula dalam firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Surah An-Nisa ayat 113:

وَأَنزَلَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحِكْمَةَ

Artinya: Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu

Hal ini menunjukkan perkataan beliau tidak bersumber dari hawa nafsu, namun dari wahyu.

Sehingga dengan dalil-dalil diatas tidak ada keraguan diantara para ulama bahwa hadist adalah sandaran hukum islam kedua setelah Al Qur’an.

Tantangan Ilmu hadist

Berbeda dengan Al Qur’an yang Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى jamin keorisinalannya hingga hari kiamat kelak, Hadist tidak memiliki jaminan seperti itu. Seiring berjalannya masa hadist disusupi oleh niat-niat buruk manusia ataupun karena kelalaian manusia itu sendiri.

Pada akhirnya tidak semua hadist bisa kita yakini keabsahannya sebagai sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad , terkadang ada hadist lemah yang diragukan keasliannya atau bahkan hadist palsu yang dibuat buat oleh Manusia, tentunya kedua hadist ini tidak dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam syariat.

Menjawab Tantangan dengan Semangat Mewariskan Ilmu

Demi menjaga keaslian syariat agama ini, lahirlah ilmu hadist, sebuah ilmu yang menuntut ketelitian dan kecermatan tingkat tinggi, bagaimana tidak ilmu ini meneliti ribuan hadist yang tersebar di umat islam, memastikan hadist tersebut memiliki jalur penyampaian yang bersambung tidak terputus, memastikan orang orang yang menyampaikan hadist tersebut adalah orang orang yang dapat dipercaya perkataannya.

Ilmu ini mencatat detail seluruh jalur penyampaian hadist, memastikan profil orang orang yang menyampaikan hadist dengan detail sehingga kita bisa mengetahui siapa orang yang menyampaikan hadist tersebut, siapa gurunya, siapa muridnya, dimana dia tinggal, hingga berapa lama dia belajar.

Hal ini tidak lain tidak bukan adalah sebuah bentuk dedikasi untuk menjaga keaslian hadist sebagai pedoman syariat, didorong oleh semangat untuk menjaga agama, para ulama hadist menghabiskan hidupnya untuk meneliti keabsahan suatu hadist, ilmu ini berjalan dengan metodologi yang ketat membuktikan bahwa agama ini adalah agama ilmu bukan hanya berdasarkan budaya dan kebiasaaan.

Maka telah jelas bahwa para ulama hadist adalah penjaga warisan Nabi , warisan yang bukan dalam bentuk harta atau kekayaan melainkan ilmu yang dijaga dengan keringat dan darah, ilmu yang dijaga dengan tulisan dan rantai pengawasan yang ketat menjaganya dari campur tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Mensyukuri dan mewariskan

Hari ini, seorang muslim dapat mencari hadist lewat ponsel mencari k lewat gerakan jari mengutip hadist Nabi Muhammad .

Di balik kemudahan ini semua ada darah, air mata dan keringat para ulama, ada semangat yang mendorong mereka melakukan perjalan panjang berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun, semua atas dasar keimanan dan mencari ridho Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.

Kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi generasi-generasi islam berikutnya, bahwa agama Islam adalah agama yang diwariskan dengan tanggung jawab bukan berdasarkan katanya saja.

Wallahu A’lam

-Andi Muhammad Raihan Fahreza-

Santri

  22 Des 2025